TANJUNG, metro7.co.id – Satlantas Polres Tabalong bekerjasama dengan Dins Perhubungan Tabalong menggelar Razia Angkutan yang dilakukan di ruas jalan A Yani, Simpang Guru Danau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (18/10/2021).

Dalam hal ini angkutan yang dihentikan dan diperiksa, yaitu angkutan semen yang bermuatan tonase berlebih. Untuk muatan berjenis fuso 10 ton, PS 7,5 ton, dan untuk Trailer 22 hingga 25 ton.

“Berdasarkan hasil rapat, apabila tidak mematuhi aturan, tidak membawa surat-surat jika tidak lengkap maka kita kenakan sanksi tilang,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Tabalong, Aipda M Syahrani ditemani Kasi Keselamatan Bidang Lalulintas dan Keselamatan Dishub Tabalong, Eddy Musairi.

Ia juga mengungkapkan, sekitar satu minggu setelah dimulainya instruksi, sudah ditemukan puluhan angkutan yang melanggar.

“Sudah mencapai sekitar 50 unit yang sudah kita tilang. Tapi yang kita tilang berupa surat-surat yang kita tahan, bukan armadanya,” ungkapnya.

Lalu, untuk razia hari ini pun pihaknya juga telah menemukan temuan.

“Untuk hari ini baru ada satu, jadi yang kita tahan berupa sim, karena pelanggarannya buku KIR mati, dan STNK mati,” katanya.

Dalam hal ini pun, pihaknya melakukan giat razia rutin setiap sorenya.

“dari jam 4 sore sampai dengan jam 7 malam,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, pengemudi yang melakukan pelanggaran tetap akan di ayomi oleh petugas.

“Yang tidak mematuhi aturan, tetap akan kita lakukan penindakan serta mengayominya,” katanya.*