TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria inisial FRJ (28) warga Saradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong yang diduga sebagai penjual sabu di kediamannya, Minggu (24/01) malam.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1buah hp, 1 bungkus rokok, 1 buah bong kecil terbuat dari botol minuman dan Bukti transfer sebesar Rp. 1.750.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA, melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dipimpin AKP Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong tersebut.

” Keberhasilan petugas menangkap pelaku tidak lepas dari hasil pengembangan kasus narkotika yang diungkap oleh Petugas Tanjung kota pada Minggu (24/01) sore, ” ucap Otto.

Pelaku ini, ujar Otto, menjual narkoba jenis sabu seberat 1 gram kepada MF dan FN seharga Rp 1.800.000,-(Satu Juta Delapan ratus Ribu Rupiah) dengan cara transfer melalui BRI Brilink ke rekening mandiri pelaku.

Kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.****