TANJUNG, metro7.co.id – Ketika sedang mencari paket sabu di sekitar pagar masuk RSUD Usman Dundrung jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, pria berinisial AMN (22) warga Desa Seradang Kecamatan Haruai ini ditangkap petugas Polsek Tanjung, Kamis (24/06) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

Menurut Mujiono, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang didapat Polsek Tanjung bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Jaksa Agung Soeprapto, selanjutnya Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto bersama anak buahnya melakukan penyelidikan.

‘ Setibanya di depan jalan masuk RSUD H. Usman Dundrung petugas melihat orang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih sedang berhenti serta mencari sesuatu barang pada pagar samping jalan masuk, petugas langsung melakukan penangkapan, ” terang Mujiono.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan di atas pagar jalan masuk rumah sakit yang dibelinya dari seseorang berinisial T yang sebelumnya adalah DPO Polres Tabalong.

” Pelaku juga mengaku paketan sabu dibeli seharga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara transfer melalui aplikasi mobile ke rekening yang sudah disiapkan, ” tambah Mujiono.

Masih kata Mujiono, barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) potong plastik warna hitam dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) bungkus kotak Cotton Bud, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DA 6757 YV, 1 (satu) buah hp dan 1 (satu) buah buku tabungan rekening milik pelaku.*