TANJUNG, metro7.co.id – Seorang yang diduga bandar narkoba dari warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya yang juga termasuk dalam Daftar Pencarian Orang berinisial MM (32) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong.

Awal mula, ketika diamankannya MS pada, Kamis (20/5/2021) yang mengaku telah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dari MM.

Kemudian, pada, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan pengembangan dan pencarian kembali ke Desa Mangkupum. Lalu, petugas mendapatkan kabar bahwa MM sedang berada dirumahnya.

Sontak, petugas langsung menuju ke kediaman MM dan akhirnya mendapati diduga pelaku sedang makan yang kemudian diringkus kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram, sebuak kotak rokok gudang garam warna coklat dan 6 pack plastik klip.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan bahwa MM telah berhasil di tangkap.

“Dan selanjutnya di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.*