TANJUNG, metro7.co.id – Menghadapi pelaksanaan survei Akreditasi Puskesmas Tanjung Kabupaten Tabalong.

Tim Asesor dari Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia (Laskesi) melakukan wawancara langsung melalui Zoom dengan Kepala UPT Puskesmas Tanjung yang turut dihadiri jajarannya, Selasa (21/11).

Kegiatan pembukaan (Opening Meeting) tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah.

Pada kesempatan itu, Hj Hamida Munawarah menyampaikan, ia memberikan apresiasi atas kegiatan survei akreditasi ini, ke depan pelayanan puskesmas diharapkan akan lebih baik dan lebih optimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap tahun kita melakukan peningkatan, baik itu pengadaan peralatan puskesmas, peningkatan SDM selalu dilakukan dalam rangka akreditasi puskesmas,” jelasnya.

Hamida berharap nilai yang sudah disampaikan atas akreditasi terdahulu dari hasil akreditasi bahwa, nilai di tingkat madya yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong supaya bisa mendapatkan nilai paripurna.

“Kami secara pribadi maupun atas nama pemerintah daerah tentu sangat mendukung sekali, dan kami menunggu tim dari Survei Akreditasi untuk menyatakan hasilnya,” bebernya.

Sementara, Kepala UPT Puskesmas Tanjung, drg Herlina Susmayanti melalui Zoom di hadapan Tim Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia memaparkan, bahwa Puskesmas Tanjung adalah Puskesmas Non Rawat Inap dengan kriteria Pedesaan, terletak di Jalan A Yani Desa Pamarangan Kiiwa dengan luas Wilayah 89,67 Km2 meliputi Wilayah binaan 4 desa, 1 kelurahan, jumlah penduduk 10.812 jiwa.

Adapun program yang dilaksanakan Puskesmas Tanjung terdiri Administrasi Manajemen, Upaya Kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Peningkatan Mutu.

Sementara, salah satu Tim Surveyor Laskesi, Dharma Putra menyampaikan, terkait dasar penugasan dengan nomor:549/Surat Tugas-LASKESI/XI/2023 Tertanggal: 19 Nopember 2023, dikatakannya Akreditasi adalah Pembuktian Puskesmas yang berorientasi pada kinerja, mutu dan kepuasan.

Tujuan akreditasi meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMG sebagai institusi, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG sebagai institusi, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan UTD, TPMD dan TPMDG; serta mendukung Program.

Pemerintah di bidang Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2022. Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG yang telah terakreditasi wajib dilakukan akreditasi kembali secara berkala setiap 5 tahun.