TANJUNG, metro7.co.id – Permohonan pembuatan Sertifikat tanah atas nama Rusidah tidak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong.

Diketahui, permohonan pembuatan sertifikat itu dilakukan sejak tahun 2013 sampai sekarang. Dan sampai saat ini pun tidak membuahkan hasil yang positif.

Usut punya usut, tidak diterbitkannya sertifikat tanah tersebut, ternyata ada sanggahan sertifikat yang lain.

Menurut keterangan pihak keluarga, Abdul Azis bersama keponakannya Bambang Herianto dan Dedi Sutarmo sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah milik almarhum adiknya yang berada di RT 01 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak memohon dibuatkan sertifikat, tapi tak kunjung diterbitkan oleh BPN Tabalong.

“Alasan BPN ada orang lain yang menyanggah, kita telusuri bahwa surat sanggahan itu palsu,” terangnya kepada metro7, dengan raut wajah penuh kekesalan.

“Surat yang dijadikannya sanggahan itu palsu. Orang-orang BPN tahu bahwa surat itu palsu, tapi ngotot,” lanjutnya.

Mulai dari sini pihaknya mencurigai adanya oknum BPN Tabalong yang terindikasi “bermain” terhadap tanah orang lain.

“Ini artinya merupakan tindak pidana, yang menyanggah kena tindak pidana. Oknum BPNnya pun kena karena ikut membantu,” tuturnya.

Hal ini pun diperkuat, setelah pihaknya menelusuri kembali alamat tanah dalam surat sanggahan tersebut berbeda dengan milik pihaknya.

“Alamatnya kan di Maburai, sedangkan sertifikat (sanggahan) yang dipakai BPN yang menghalangi untuk membuat sertifikat itu lokasinya di desa Mabu’un Raya,” bebernya.

“Kami sudah menyurati tata pemerintahan (Tapem) dan menyatakan tidak ada nama desa Mabu’un Raya yang ada Mabu’un saja. Sertifikat itu tulisannya Mabu’un Raya kan aneh,” timpalnya dengan geram.

Adapun terkait pengurusan pembuatan sertifikat ini, pihaknya bermodal data yang lengkap.

“Tapi sampai saat ini BPN tidak menerbitkan sertifikat atas nama Rusidah binti Basuni, padahal seluruh persyaratan itu sudah lengkap sekali,” tutur Azis.

Azis menyampaikan pihaknya tak menghitung lagi berapa kali mencoba mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut.

“Sudah tidak terhitung lagi, berkas kami masih ada disana,” ucapnya.

Atas kejadian ini pihaknya pun sudah melaporkan ke beberapa lembaga yang berwenang untuk memecahkan permasalahan tersebut. “Kita sudah melapor sampai ke Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak BPN Tabalong.

Media Metro7 sudah berupaya untuk mengkonfirmasi, namun pihak BPN Tabalong meminta untuk berkirim surat terkait hal wawancara tersebut.

Saat ini belum ada surat balasan yang disampaikan BPN Tabalong untuk konfirmasi/wawancara terkait permasalahan ini. ***