TANJUNG, metro7.co.id – Sat Resnarkoba berhasil tangkap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berinisial AN (36) Warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung di Jl A Yani Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Rabu (18/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan pria pelaku yang diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas Sat Resnarkoba dipimpin Akp Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mendapatkan laporan mengenai sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jl. A Yani depan Kantor DPRD Tabalong Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir Jalan depan Kantor DPRD Tabalong, ketika didekati oleh petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu ke tanah, ketika diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu, Petugas juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 1 paket Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok.

Atas dasar itu, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu yang dibungkus denga dn tisu dengan berat 0,26 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 paket Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 buah Handphone warna putih dan 1 unit Sepeda Motor Honda warna Hitam dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. *