TANJUNG, metro7.co.id – Untuk menegakkan Perbup nomor 18 Tahun 2021 yang didalamnya berisi peraturan tentang jam operasi Tempat tongkrongan, Kafe, Ankringan dan sejenisnya yang dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, Tim Satgas Covid-19 gabungan melakukan sidak ke beberapa tempat tongkrongan di wilayah Kecamatan Kelua.

Dalam sidak ini juga diikuti TNI Koramil 1008-5 Kelua, Polsek Kelua, Puskesmas, dan Satpol PP Tabalong.

Pada giat sidak ini, pihaknya menargetkan pada 6 buah kafe di Kecamatan Kelua, namun, dalam pantuan sidak, lima kafe yang ditargetkan sudah tutup, hanya ada satu kafe yang masih buka.

“Yang menjadi target, malam hari ini sebanyak 6 kafe, yang 5 kafe pada saat kita pantau jam 10 sudah tutup, dan ada 1 yang masih buka melebihi jam operasional yang ditentukan,” ujar Camat Kelua, Sakam yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kelua.

Satu kafe yang masih beroperasi tersebut dalam pantauan awak media Metro7, berlokasi di Pudak Setegal dan memiliki bangunan bertingkat dua. Sebelum Tim Satgas Covid-19 masuk ke Kafe bernama Cafe 21 tersebut, terdengar alunan musik gitar yang masih berbunyi.

Ketika petugas masuk kedalam Cafe 21 tersebut, sontak, pengunjung dan pengelola kafe terkejut. Terlihat ada beberapa pengunjung juga yang tidak memakai masker dan ada juga tidak membawa masker.

Petugas kemudian melakukan mengarahkan beberapa pengunjung dan pengelola untuk melakukan tes rapid antigen.

“Kita lakukan rapid tes terhadap pengunjung sebanyak 9 orang dengan hasil negatif, dan terhadap pemilik dan pelayan kafe atau krunya sebanyak 5 orang, dan Alhamdulillah hasilnya juga negatif,” ungkap Sakam.

Sementara itu, beberapa dari pengunjung yang kedapatan tidak membawa masker ataupun tidak menggunakan masker, mendapatkan sanksi ditempat berupa push up.

“Tadi ada kita berikan sanksi fisik berupa push up bagi yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya di rapid,” tandasnya.

Selain itu, diketahui Cafe 21 juga belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Masih kita toleransi berikan teguran lisan, dan kita wajibkan segera mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisatanya ke pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Seterusnya, Sakam mengatakan jika ada kafe yang kembali kedapatan maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Jika masih ada kafe yang kedapatan melanggar tentunya akan kita berikan sanksi sesuai yang diatur dalam perbup,” pungkasnya.*