TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial MY (26) warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di kediamannya karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/11/2021).

Penangkapan MY, berawal dari serangkaian penyelidikan disebuah rumah di Jalan Lintas Upau, RT 06, Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong yang diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu.

Lalu, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melakukan upaya penegakan hukum di kediaman MY, namun suaminya yang berinisial Usuf Undang berhasil melarikan diri. Dan kini ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Saat penggeledahan rumah, dan turut saksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang ada dalam kamar rumahnya.

Dalam bukti yang didapat, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,25 gram.

Juga, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan Ibu Rumah Tangga, MY (26) tersebut. Dan dari keterangan MY, barang bukti tersebut adalah milik suaminya, Usuf Undang.

“Barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari seorang diketahui bernama Sihar, yang berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai,” terang Iptu Mujiono.

MY kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.*