METRO7.CO.ID, Tanjung – SMAN 1 Muara Harus Kecamatan Muara Harus menyelenggarakan kegiatan kampanye go green shool dihalaman sekolah, Kamis (21/12/2017).
Kegiatan yang berlangsung di halaman salah sati sekolah unggulan di Kabupaten Tabalong ini, diisi dengan penanaman pohon, pembuatan biopori , bank sampah , kompos, produk daur ulang dan kebun sekolah.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Camat Muara Harus Ariyanto bersama unsur muspika, para dewan guru dan siswa-siswi SMAN1 Muara Harus serta perwakilan perusahaan yang terlibat kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, Kepala seksi kurikulum dinas pendidikan kabupaten Tabalong, Sutimbul menyampaikan, menyambut baik digelarnya kegiatan go green school , go green shool ini.
“Kegiatan ini sebagai gerakan untuk penghijauan atau gerakan untuk menciptakan lingkungan menjadi hijau salah satunya dengan kegiatan penanam pohon,” bebernya.
Selain itu, lanjut dia, penanaman pohon merupakan salah satu simbol kelestarian lingkungan. Dimana intinya, kalau banyak pohon berdampak baik bagi lingkungan sejuk dan sehat.
Terlepas dari itu semua, dirinya berharap, dengan kegiatan ini bisa memicu sekolah terus berupay mencipatakan dan menanamkan rasa cinta terhadap lingkungan.
Kegiatan ini, lanjut dia, juga membuktikan meski secara giografis berada diwilayah pinggiran , akan tetapi kualitas SMAN 1 Muara Harus tidak kalah dari sekolah-sekolah yang berada diwilayah perkotaan dan bahkan SMAN 1 Muara Harus juga punya prestasi dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sejuk dan indah.
Hal ini, menurutnya, dibuktikan dengan telah diraihnya juara III Adiwiyata tingkat Kabupaten Tabalong oleh SMAN 1 Muara Harus.
Sementara itu, Camat Muara Harus Ariyanto menyampaikan, apa yang dilakukan SMA 1 Muara Harus ini bisa ditiru oleh sekolah lainnya.
Apalagi kini, kata dia, Kabupaten Tabalong saat ini tengah gencar mensosialisasikan Perda Kawasan Anti Rokok (KTR).
Dimana dalam penerapan Perda KTR nantinya, lanjut dia, kawasa pendidikan yakni, sekolah menjadi salah satu kawasan penerapan KTR tersebut.
“Jadi sekolah harus menjadi kawasan yang bebas rokok, lain halnya dengan tempat umum seperti kantor , tempat kerja masih dibolehkan menyediakan tempat khusus merokok (smoking Area) , dan selain sekolah yang tidak boleh menyediakan tempat khusus merokok adalah tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas, begitu juga tempat ibadah pelanggaran terhadap Perda KTR ini ada sangsi pidananya,” pungkasnya. (Metro7/Via)