TANJUNG – Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong melakukan pengundian hadiah bagi Wajib Pajak Bumi yang melakukan pelunasan PBB-P2 Tahun 2019 pada bulan Januari hingga Oktober.

Pengundian dilaksanakan Selasa
(5/5/2020) di Aula Nan Sarunai Lantai II Sekretariat Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Undian pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) ini dikatakan Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, H.Erwan Mardani sekaligus penyerahan dokumen SPPT PBB P-2 tahun 2020 kepada seluruh Camat se Kabupaten Tabalong.

Kegiatan pengundian pelunasan PBB P-2 bertujuan untuk mendorong dan menotivasi serta menggairahkan sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak PBB P-2 dalam menunaikan kewajibannya untuk melunasi PBB P-2 tahun 2019 dan meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan daerah sektor PBB P-2.

Kemudian penyerahan dokumen SPPT PBB P2 tahun 2020 kepada para camat bertujuan untuk menginformasikan kepada semua wajib pajak PBB P-2 tentang besaran pajak terutang yang harus dibayar dan setelah SPPT PBB P2 diterima oleh wajib pajak.

“Kami imbau wajib pajak sekiranya dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Desember tahun 2020,” katanya.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani saat sambutannya berharap agar pendapatan yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan bisa meningkat dari tahun ketahun.

Untuk pendapatan PBB P-2 tahun ini sebesar Rp 4,6 miliar lebih dari target Rp 7,5 miliar atau realisasinya sebesar 62 %, dan target tahun 2020 naik menjadi Rp 8 miliar dengan jumlah wajib pajaknya 95.642 SPPT.

“Tentu kita tidak puas dengan hasil yang tekah dicapai kita berharap tahun 2020 realisasinya lebih dari yang ada karena kita sama-sama mengetahui hasil pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pendapatan pajak yang kita nilai sebagai peran dan konstribusi dari masyarakat untuk pembiayaan pembangunan,” katanya.

Bupati H Anang Syakhfiani juga menyampaikan penerimaan sebelum-sebelumnya utang PBB selalu meningkat.

Oleh sebab itu ia menyatakan sudah melakukan berbagai upaya termasuk berkonsultasi dengan pihak BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.

“Saya berharap utang PBB kita ini bisa dikurangi secara total, karena merupakan jalan masa lalu dimana ketika reward diberikan kepada Kecamatan-Kecamatan yang tinggi namun targetnya sangatlah rendah, oleh sebab itu tidak tertutup kemungkinan pada waktu itu penerimaan PBB khususnya PBB Perdesaan tidak dihimpun dari para wajib pajak tetapi dibayar oleh pihak pemerintahan desa, kebiasaan seperti ini tidak perlu kita lanjutkan lagi,” katanya lagi.

Bupati turut berharap agar penerimaan pajak bumi dan bangunan bisa meningkat dari tahun ketahun.

Sementara pada pelaksanaan pengundian hadiah PBB P-2 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Oktober 2019 dengan hadiah masing-masing Kecamatan terdiri dari 3 buah dispencer, 3 buah satrika, 3 buah maxcer, 3 buah blander, 3 buah sepeda roda tiga, 3 buah tas sekolah, 3 buah specker aktif, 3 buah kompor gas, 3 buah magic ger, 3 buah tesit, 5 buah kipas angin, 6 buah jam dinding, dan 10 buah payung.

Untuk penyerahan SPPT PBB P-2 tahun 2020 ini berjumlah 95.622 SPPT dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 4,6 miliar lebih dengan nilai perkecamatan sebagai berikut, Kecamatan Banua Lawas sebesar Rp.293.131.755,- , Kecamatan Pugaan Rp.50.409.045,-, Kecamatan Kelua Rp.405.165.313,- , Kecamtan Muara Harus Rp.71.745.475,- , Kecamatan Tanta Rp.498.928.198,- , Kecamatan Tanjung Rp.611.380.525,- , Kecamatan Murung Pudak Rp.3.954.199.396,- , Kecamatan Haruai Rp.1.055.736.908,’ ,Kecamatan Bintang Ara Rp.93.125.763,- , Kecamatan Upau Rp.118.144.772,- , Kecamatan Muara Uya Rp.632.305.360,- dan Kecamtan Jaro Rp.219.792.805,-. (metro7/via)