TANJUNG – Untuk memudahkan masyarakat dalam penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Daerah, Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Tabalong memberikan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Elektronik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-LAPOR).

Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layananan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat SP4N-LAPOR! dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama semua SKPD secara simbolis Senin (18/11/2019) di Gedung Saraba Kawa Kota Tanjung.

Penandatanganan Kometmen bersama (MOU) ini sebagai bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka pelaksanaan SP4N E-LAPOR yang didukung oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan walau penandatanganan kometmen bersama ini Kabupaten Tabalong baru melaksanakannya, atau yang terakhir melakukan penandatanganan MO-U, akan tetapi sudah efektif mulai bulan Januari 2019 lalu melaksanakan SP4N ini.

“Oleh sebab itu ini merupakan hal yang baik bagi kita dan bagi Pemerintah Provinsi, yang penting supaya SP4N di Kabupaten Tabalong lebih membumi di masyarakat,” katanya.

Keterbukaan informasi ini diharapkan bisa tercapai, dan masing-masing SKPD harus ada tenaga petugas yang bisa menginput dan sebagainya termasuk menyampaikannya, paling tidak bisa memberikan masukan kepada pimpinan tentang jawabannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Noor Halis Madjid mengatakan untuk Kabupaten Tabalong sendiri SP4N E-LAPOR sudah berjalan, sedangkan untuk Kabupaten lain di Kalimantan Selatan Penandatanganan kometmen dulu yang dilakukan, kemudian sosialisasi dan baru laporan diterima.

Tetapi di Tabalong untuk laporan diterima bulan Januari 2019 lalu dan beberapa SKPD telah menindak lanjutinya, ini bagian dari percepatan pelayanan dimana orang bisa menyampaikan kapan saja, dimana saja yang menyangkut pelayanan publik dan negara sudah menyediakan fasilitas itu, agar supaya harapan masyarakat bisa terwadahi.

Oleh karena itu sistem pelayanan E-Lapor memberikan kemudahan dengan mengirim SMS ke 1708 Tabalong Spasi (apa aduannya) setelah terkirim maka kemudian Dinas Kominfo akan bisa melihat Instansi apa yang berwenang dalam penanganan laporan yang disampaikan masyarakat.

Oleh karenanya tiap instansi SKPD harus ada pejabat pengelola pengaduan.

Dalam kegiatan penandatanganan kometmen bersama ini Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Tabalong, Febriadin Hafiz juga menjelaskan seputar prosedur dan proses pelaporan masyarakat sampai pada jawaban aduan yang harus dilakukan oleh SKPD terkait. (metro7/via).