TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menyelenggarakan rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Tabalong.

Kegiatan rapat pleno dilaksanakan Minggu (13/12/2020) di Gedung Saraba Kawa Tanjung.

Rapat pleno terbuka dipimpin Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji.

Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Badan Kesbang Pol, Akhmat Rahadian Noor mengatakan, secara umum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tanggal 09 Desember 2020 dapat dikatakan berjalan dengan aman.

Perlu diketahui bahwa tugas wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini cukup berat, terlebih disaat pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk negara kita Indonesia.

“Dengan memahami betapa beratnya tugas terhadap penyelenggara pemilu ini setidaknya kita semua bisa sedikit mengetahui mana kala terdapat kekurangan, atau kelemahan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang baru saja kita lalui,” katanya.

Pada hari tibalah saatnya untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait dengan perkembangan tugas konstitusi KPU, yaitu menerapkan dan menetapkan perolehan suara sesuai hasil dalam pemilihan tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji dalam sambutan mengatakan, rapat pleno terbuka rekafitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Hari ini tanggal 13 Desember 2020 kita memasuki rangkaian terakhir yaitu pleno rekafitulsi atas hasil penghitungan suara yang secara berjenjang dari TPS, TPK dan di Tingkat Kabupaten.

Rapat pleno terbuka selanjutnya dipimpin oleh Ketua DPC Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Hatmiati, dengan melibatkan peserta rapat pleno yang terdiri anggota pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Tabalong, PPK se Kabupaten Tabalong, saksi pasangan calon nomor 1 dan nomor 2, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu Kabupaten Tabalong. ***