TANJUNG – Pengadilan Agama Tanjung gelar sidang Isbath nikah terpadu bagi masyarakat Tabalong yang sebelumnya saat menikah tidak memenuhi syarat. Sidang ini juga dibantu oleh Kementerian Agama dalam penerbitan buku nikah di Pendopo Bersinar Pembataan, Kamis, (21/11/2019).

Tujuan digelarnya sidang Isbath ini adalah untuk keabsahan data pernikahan serta data kependudukan masyarakat Kabupaten Tabalong terutama data kependudukan bagi anak.

Acara nikah terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama Tanjung ini diikuti oleh 10 kecamatan sebagai Kepala KUA dan Operator Simkahweb (Sistem Informasi Manejemen nikah website).

Sebelumnya anak dari peserta pasangan yang mengikuti sidang Isbath tidak dapat melanjutkan ke pendidikan perguruan tinggi, karena data keabsahannya tidak ada. Diharap setelah adanya sidang Isbath ini, data kependudukan peserta dapat disahkan oleh hukum yang berlaku.

Kepala Pengadilan Agama Tanjung M Sa’dan mengatakan Isbath pernikahan di pengadilan mempunyai standar.

“Isbath nikah itu tidak seluruhnya tetapi terbatas. Antaranya tidak boleh melanggar UU nomor 16 tahun 2019. Artinya ketika pasangan ingin menikah syaratnya harus terpenuhi,” tutur Sa’adan saat diwawancarai.

Dia juga mengimbau agar calon pasangan yang ingin menikah harus tercatat, baik di KUA dan hukum, karena jika tidak tercatat akibatnya akan terlihat nanti. Tidak hanya kepada pasangan tetapi juga berdampak kepada anak misalnya untuk mendaftar sekolah.

Sidang Isbath nikah terpadu juga berkerja sama dari berbagai instansi Kabupaten Tabalong seperti Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, Baznas Tabalong, serta Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil yang membantu perubahan status perkawinan pada KK-Akta kelahiran anak.

Kepala Dinas Dukcapil Tabalong Surya Nadie mengatakan pasangan yang selama ini tidak resmi akan susah mendapatkan akta kelahiran anak, dan membuat Kartu Keluarga.

“Maka dengan adanya sidang Isbath nikah terpadu ini mensahkan perkawinan. Kalau sudah sah otomatis kami dari Dinas Dukcapil akan mudah memproses dokumen yang bersangkutan,” beber Surya Nadie usai acara sidang Isbath.

Maka setelah penjaringan dilakukan sejak bulan April 2019, didapatkan 135 KPM (Keluarga Penerimaan Manfaat) yang memenuhi syarat, dan 58 pasangan yang dapat di Isbathkan.

Sementara itu, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan masih ada masyarakat Tabalong yang perlu diberikan legitimasi perkawinan melalui kegiatan sidang Isbath nikah terpadu.

“Tadi sudah dilakukan sidang, bahkan langsung diberikan buku nikah serta akta kelahiran anak. Saya berharap kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujarnya. (metro7/soe/rel)