TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Selasa (21/9/2021) Pagi tadi telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendegri) No.44 Tahun 2021, bahwa PPKM di Kabupaten Tabalong telah turun menjadi level 2 atau menjadi zona kuning.

Pelaksanaan PPKM ini akan mulai dilaksanakan dari tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.

“Ada beberapa perubahan, karena memang kita selama ini berada di level 3, dan sekarang memasuki level 2, perubahan-perubahannya terutama masalah sekolah. Jadi untuk PTM itu sudah bisa dilaksanakan tidak terbatas, namun tetap dengan kriteria Satgas kesiapan dari sekolahnya, seperti halnya yang sudah kita jalankan kemarin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie saat diwawancarai di kantornya.

Lanjutnya, Kabupaten Tabalong bisa turun level 1 dengan syarat yang telah diberikan oleh Inmendagri No.44 Tahun 2021.

“Di Inmendagri ini ada sedikit perubahan untuk syarat menurunkan level lagi, dimana disyaratkan sekarang dikaitkan dengan cakupan vaksinasi. Kalau kita mau turun ke level 1 maka cakupan vaksinasi kita harus minimal 70 persen, sedangkan kita masih di 23 persen,” lanjutnya.

Lalu, untuk level 2, Kabupaten Tabalong diberikan waktu selama dua minggu untuk mempertahankan level PPKM ini.

“Dan juga, cakupan vaksinnya minimal 50 persen untuk yang pertama, itu juga kita harus kerja keras untuk mempertahankan dan menurunkan level PPKM dalam dua minggu ini,” tandasnya.*