TANJUNG – Rapat Paripurna ke 5 masa sidang ke II tahun 2020 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda no 08 Tahun 2010 tentang restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda RDTR Kawasan Peruntukan Industri Saradang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong, Selasa (19/5).

Rapat kali ini dihadiri oleh Bupati Tabalong, Wakil Bupati Tabalong, Dandim 1008/Tanjung, Kapolres Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Negeri Tanjung, Sekda Tabalong, Seluruh Anggota DPRD Tabalong, dan pejabat pemerintahan lainnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H Mustafa.


Pada rapat kali ini seluruh pendapat akhir fraksi dari seluruh perwakilan partai di DPRD Tabalong menyatakan Setuju dengan Perubahan Atas perda no 08 tahun 2010 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor dan RDTR kawasan Industri Saradang.

“Keberadaan rencana detail tata ruang kawasan peruntukan Industri Saradang ini menunjukkan kita selangkah lebih maju dalam rangka memacu percepatan pembangunan di daerah. Dan ini adalah upaya pemerintah pusat, untuk memacu percepatan pembagunan di sekitar calon ibukota negara. Dengan ini kita sudah mempunyai modal dasar untuk kemajuan industri di Kabupaten Tabalong,” ujar Bupati Tabalong pada rapat paripurna. (metro7/lim)