TANJUNG, metro7.co.id – Kabupaten Tabalong ditetapkan sebagai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan industri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dipilihnya Desa Saradang sebagai lokasi RDTR kawasan industri karena luas lahan yang sudah memenuhi standar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutan tertulisnya pada saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Tabalong nomor 01 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang kawasan peruntukan industri Seradang Kabupaten Tabalong tahun 2021 yang dilaksanakan Rabu (29/9/2021 di Aula Wisma Tamu Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

H Mawardi menegaskan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang sudah tertuang dalam pasal 14, bahwa pemerintah daerah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perwilayahan industri.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sudah mempersiapkan kawasan industri dengan menyiapkan lahan seluas 3.000 hektar yang diperuntukan sebagai kawasan industri di desa Seradang, dimana sekitar 1.000 hektar merupakan kawasan inti, dan 2.800 hektar kawasan penyangga, kawasan itu akan menjadi pusat investasi bagi investor dalam membangun industri di Bumi Sarabakawa ini.

Dengan adanya RDTR kawasan industri Desa Seradang ini, harapannya dapat memberikan manfaat bagi kabupaten Tabalong, terkhusus bagi masyarakat disekitar kawasan tersebut.

Terlebih dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 menjadikan Kabupaten Tabalong sebagai Kabupaten di Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan provinsi Ibu Kota Negara. “Sehingga hadirnya kawasan industri ini, dapat memberikan manfaat yang luas bagi Kabupaten Tabalong,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dis PUPR) Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung melaporkan, kegiatan sosialisasi perda tentang RDTR ini diikuti 40 orang yang terdiri semua stake holder dan SKPD terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), termasuk Camat di Wilayah rencana kawasan industri yaitu Camat Haruai, Camat Upau, Kepala desa Pangelak, Kaong, Seradang dan perwakilan pegiat LSM.

Wibawa Agung mengatakan, seperti yang kita ketahui perda ini disusun sebagai amanat dari pada RTRW Kabupaten Tabalong sesuai dengan perda 19 tahun 2014 pasal 30 ayat 2 mengenai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Sebetulnya untuk perda nomor 1 tahun 2021 ini sudah diperdakan sejak 31 Maret 2021 dan disosialisasikan, namun karena satu hal adanya musibah wabah Covid-19 yang menimpa beberapa pegawai dinas PUPR Tabalong, maka ditunda dan baru sekarang dilaksanakan.

Tujuan sosialisasi ini adalah selain untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat yang didahulukan bagi perangkat yang ada, yaitu TKPRD dan yang termasuk dalam kelompok kerja dan lain sebagainya, dengan harapan nanti pada saatnya akan bisa menyampaikan ke masyarakat yang lebih luas pada saat melakukan perizinan perizinan yang ada.

Perda ini masih belum mengikuti mengenai Undang-Undang Cipta Kerja oleh karena itu, disitu nanti disebutkan ada izin IMB seharus sudah menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG), tentunya nanti akan ditindak lanjuti perda ini dengan peraturan bupati lagi nantinya, sekaligus mungkin menyesuaikan peraturan-peraturan baru yang sudah ada.

Dalam penyusunan RDTR ditargetkan sampai selesai yang juga akan ada bimbingan teknik dari pusat.

Hadir pada kegiatan ini perwakilan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. ***