TANJUNG – Tujuh anggota DPRD Tabalong Komisi II di pimpin Mursalin dan dua pegawai Dinas Disperindag mendatangi Kantor BSML Regional III Banjarbaru untuk pemantapan Raperda Tera Ulang, Senin tadi.

Mursalin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong mengatakan, pemantapan yang dilakukan Komisi II dan Disperindag pada kantor BSML Rigeonal III ini merupakan pemantapan pada Raperda Tera Ulang yang akan segera di Paripurnakan diakhir 2018.

Disebutnya, satu hal yang menggembirakan, ternyata di Kalimantan Selatan, Tabalong adalah Kabupaten ke empat yang telah memenuhi kesiapan untuk kegiatan pelayanan metrologi legal selain Banjarbaru, kota Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar.

Kabid Peneraan BSML, Ibu Wahyu mengatakan pihaknya sudah melakukan penilaian di Tabalong pada awal Desember lalu dan menurutnya daerah ini tinggal kekurangan dua item, pertama bangunan pelayanan dan yang ke dua SKKPPTU penanggung jawab kegiatan.

“Kalau semuanya sudah terpenuhi maka Tabalong akan kita usulkan ke Direktorat. Untuk pengesahan pelayanan metrologi legal, Tabalong juga patut berbangga, karena 2 dari 7 tenaga ahli penera ada di daerah ini dan tidak akan sulit lagi melaksankan kegiatan pelayanan metrologi legal,” katanya.

Sementara salah seorang anggota DPRD Tabalong, Hasbianor mengatakan target utama pihaknya pada Perda Pelayanan Tera Ulang adalah perlindungan konsumen warga Tabalong.

“Kalau perda sudah terbit dan petugas metrologi legal bekerja pada fungsinya, maka saya yakin tidak ada lagi permasalahan kecurangan timbangan, baik dipasar dan toko atau jual beli hasil perkebunan serta pada angkutan perusahaan,” katanya.

Juga diinformasikannya pada 2019 akan datang, Tabalong memiliki jembatan timbang dengan kemampun timbang diatas 20 ton dan diharapkan akan menjadi tambahan PAD lewat retribusi di bidang tera. (metro7/rz)