TANJUNG, metro7.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong punya hak cuti 30 hari dengan alasan penting atau hal yang mendesak.

Mengenai hal tersebut, diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi ketika menjadi pembina apel gabungan Pemkab Tabalong di halaman Pendopo Bersinar.

“Cuti alasan penting bagi (ASN) dapat hak selama 30 hari dalam satu tahun, tapi bukan 30 hari secara keseluruhan. Jadi bisa diambil bukan secara keseluruhan,” kata Rusmadi, Senin (2/10/2023).

Rusmadi menerangkan, misal memang betul-betul ada halangan yang mendesak, mungkin karena ada keluarga sakit, meninggal dunia atau ada keluarga dekat yang melaksanakan perkawinan. Ini (kawan-kawan) bisa mengambil hak cuti alasan penting.

“Kawan-kawan bisa mengambil hak cuti alasan penting beberapa hari,” terangnya.

Lalu, Rusmadi menambahkan, semisal memang ada kepentingan yang mendesak dan memang benar-benar penting boleh saja minta izin dengan pimpinan dalam bentuk cuti alasan penting.

“Mungkin ada keluarga apakah istri, suami, orang tua atau anak yang sakit, meninggal dunia yang harus di tengok atau besuk. Itu boleh mengambil cuti alasan penting,” tambahnya. ***