TANJUNG, metro7.co.id – Sambangi Pasar Arba Banua Lawas, Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas bersama Satgas Covid-19 melaksanakan Operasi yustisi penegakkan Perbup Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, Rabu siang, (16/6/21).

Berdasarkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.

Camat Banua Lawas H. Fariduddin mengatakan operasi yustisi efektif dalam mendisiplinkan masyarakat guna memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tabalong.

Dengan sasaran pedagang, pengunjung serta pelintas di sekitar pasar Arba Kecamatan Banua Lawas, dalam operasi tersebut didapati 10 orang abai terhadap penggunaan masker.

“Total nya 10 orang warga tidak menggunakan masker, 3 orang kami perintahkan kembali kerumah mengambil masker, 7 lainnya kami perintahkan membeli masker ditempat,” ujar Kapten Inf Dwi Danramil 06/Banua Lawas.

Dwi melanjutkan, di masa pandemi Covid-19 penggunaan masker harus dijadikan sebagai kebiasaan baru untuk melindungi diri dari penularan virus.

Oleh karena itu, melalui operasi yustisi, petugas yang tergabung dalam satgas Covid-19 tak henti-hentinya memberikan imbauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian.

Menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi dan membatasi mobilisasi dan interaksi. ***