TANJUNG, metro7.co.id – Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Uya.

Adapun tiga orang pelaku tersebut, berinisial BI (36) warga Randu Desa Lumbang, pelaku MF (23) warga Desa Palapi dan MUS (44) warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Dari tiga pelaku yang diamankan Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 109 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menyampaikan bahwa dua pelaku lainya berhasil dimanakan atas hasil pengembangan pelaku BI yang telah diamankan sebelumnya di objek wisata Riam Bidadari, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong oleh Satresnarkoba Polres Tabalong.

Dengan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,43 gram.

“Dari hasil pengembangan, kemudian diamankan pelaku MF dikediaman nya dan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 18,76 gram, 2 butir obat mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram,” ujar AKBP Anib Bastian saat konfrensi pers, Rabu (7/2) di halaman kantor Mapolres setempat.

Setelah diamankannya pelaku MF, sekitar pukul 15.30 wita pada Jum’at 2 Februari 2024, kemudian sekitar satu jam berikutnya diamankan pula pelaku MUS (44) warga Desa Ribang yang sedang berada dikediamannya.

“Dari pengamanan pelaku MUS polisi berhasil menyita 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya ada menerima narkotika jenis sabu dari pelaku MF,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka BI dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika dan tersangka MF serta MUS ancaman pidananya pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena barang bukti yang disita lebih dari lima gram. *