Tiga Pilar Kecamatan Murung Pudak Sosialisasikan Perbub Prokes Covid-19, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
TANJUNG, metro7.co.id – Berlaku mulai 1 September 2020, Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong terus di sosialisasikan Tiga Pilar Kabupaten Tabalong.
Kali ini sosialisasi oleh Tiga Pilar Kecamatan Murung Pudak, pada hari Kamis (27/08/20) bertempat di Kantor Lurah Mabuun.
Sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Puskesmas Mabuun, Lurah Mabuun, Babinsa Murung Pudak, Bhabinkamtibmas, Aparat Desa dan Ketua RT.
Para petugas gabungan menjelaskan isi Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020 tentang adanya pedoman pelaksanaan protokol kesehatan Corona Virusdisease atau covid-19 sebagai upaya memerangi dan memutus mata rantai virus tersebut.
Danramil 04/Tanta Kapten Inf Hartoto dalam sambutannya memberikan informasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang hadir untuk menaati Peraturan Bupati no 26.
“Saat ini ada Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19,” terang Hartoto.
Sependapat dengan hal tersebut, Camat dan Polsek Murung pudak memberikan pemahaman bahwasanya dalam rangka untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19 sesuai perbup Tabalong no 26 tahun 2020 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, menggunakan masker pada saat keluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Tiga Pilar menekankan bahwa apabila Perbup tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan, berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan. *