TANJUNG, metro7.co.id – Operasi Yustisi kembali digelar, kali ini dipimpin oleh Camat Banua Lawas H Faridudin, Kapolsek Ipda Mochsoni dan Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi Prayitno, masing-masing beserta jajarannya.

Operasi penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 kali ini dipusatkan di pasar Arba Banua Lawas.

Kali ini sebanyak tiga warga yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas, Rabu (2/11).

“Warga yang terjaring adalah para pengunjung di pasar, kemudian mereka diberi sanksi teguran lisan serta diperintahkan membeli masker dan dua lainnya kami perintahkan kembali pulang” papar Faridudin.

Sementara itu, Kapolsek Banua Lawas Ipda Muchsoni mengatakan, operasi ini terus akan kita lakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid – 19 di daearah ini.

“Kami mengajak masyarakat agar selalu mematuhi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi Prayitno mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan warga agar mematuhi prokes Covid-19.

Menurut Kapten Inf Dwi semua pihak harus mematuhi Protokol Kesehatan, sebagai upaya bersama untuk memutus penyebaran Virus Corona / Covid-19. *