TANJUNG, meto7.co.id – Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kedatangan Tim Evaluator Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Biro Birokrasi ( Kemenpan RB ) yang mewakilkan pelaksanaan evaluasi lapangan kepada Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Dukcapil Tabalong,H. Suryanadie menyampaikan paparan kondisi pelayanan publik yang saat ini sudah terlihat banyak perubahan mekanisme pelayanan terbaik kepada warga Tabalong. “Termasuk juga layanan saat kondisi Pandemi Covid19 serta peningkatan kelengkapan sarana prasarana publik,” katanya.

Pada kesempatan selanjutnya Tim Evaluator melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi serta validasi bukti dukung yang tersedia sesuai dengan parameter penilaian pelayanan publik tahun 2021, setelah dilakukan pengecekan langsung lapangan kemudian verifikasi dan validasi bukti dukung selanjutnya.

Evaluasi ini Tim Evaluator memberikan Berita Acara Hasil Pengamatan Observasi Lapangan kepada Dinas Dukcapil, dimana diberikan waktu maksimal satu minggu untuk melengkapi kekurangan bukti dukung yang tersedia.

“Diharapkan pada 2021 ini kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dapat meraih penghargaan Predikat Pelayanan Publik “A” atau “SANGAT BAIK” terhadap sarana prasarana publik,” katanya.

Pada kesempatan selanjutnya Tim Evaluator melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi serta validasi bukti dukung yang tersedia sesuai dengan parameter penilaian pelayanan publik tahun 2021, setelah dilakukan pengecekan langsung lapangan kemudian verifikasi dan validasi bukti dukung selanjutnya, seperti informasi tentang standar pelayanan yang mesti di ketehui warga, baik di publikasi dalam bentuk baleho, website, dan media sosial.

Dirinya menambahkan, standar pelayanan ada jenis, persyaratan, produk dan waktu penyelesaian dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti bidang pencatatan sipil untuk pencatatan akte kelahiran, persyaratannya adalah surat keterangan lahir, Fc buku nikah/kutipan akte perceraian atau bukti lain yang sah, KK, KTP-el, berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya dan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak berupa SPTJM ( SPTJM disediakan kantor ) kemudian jua Fc KTP-el 2 orang saksi.

“Sedangkan waktu penyelesaiannya maksimal 30 menit untuk mendapatkan berupa kutipan akte kelahiran,” imbuhnya.

Juga jenis layanan pencatatan kematian persyaratannya surat keterangan kematian dari dokter/lurah atau kepala desa, persyaratan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati, waktu penyelesaiannya maksimal 30 menit untuk mendapatkan berupa kutipan akte kematian.

Serta jenis layanan pencatatan akte perkawinan, persyaratannya surat keterangan telah telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pas foto berwarna suami isteri ukuran 6 × 4 cm 3 lembar, KTP- el asli kedua mempelai, KK asli kedua mempelai, Fc KTP saksi 2 orang, Fc surat nikah/perkawinan dari pemuka agama, bagi janda/duda karena cerai mati melampirkan akte kematian, bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan akte perceraian, bagi calon mempelai laki-laki yang berasal dari penduduk luar daerah kabupaten Tabalong wajib menyerahkan surat keterangan izin kawin keluar daerah (pelimpahan pencatatan perkawinan), surat ijin menikah dari kantor bagi TNI/POLRI, untuk penyelesaiannya maksimal 30 menit guna mendapatkan kutipan akte perkawinan.

Lalu jenis layanan pencatatan pembatalan perkawinan, persyatannya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akte perkawinan, KK, KTP-el ,dan waktu penyelesaian maksimal 30 menit untuk mendapatkan berupa surat keterangan pembatalan perkawinan.

Kemudian jenis layanan pencatatan akte perceraian syaratnya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akte perkawinan, KK, KTP-el, waktu penyelesaiannya maksimal 30 menit untuk mendapatkan kutipan akte perceraian.

Terakhir jenis layanan pencatatan pembatalan perceraiannya persyaratannya, salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap , kutipan akte perceraian, KK, KTP -el dan waktu penyelesaiannya maksimal 30 menut untuk mendapatkan berupa surat keterangan pembatalan perkawinan. ***