TANJUNG, metro7.co.id – Pengguna jalan umum, pengendara roda dua ataupun roda empat tak lepas dari pemeriksaan Tim Penegakkan Disiplin Kesehatan Kecamatan Haruai.

Hal ini terkait Peraturan Bupati Tabalong No 26/2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Kali ini Tim Penegakkan Disiplin Kesehatan Kecamatan Haruai melaksanakan penertiban dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di Pertigaan Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Senin (2/11/20).

Hasil patroli di lapangan, petugas mendapati adanya 3 warga tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Ada 3 warga kami dapati tidak menggunakan masker, langsung kami berhentikan dan diperintahkan untuk pulang kerumah mengambil masker,” jelas Danramil 02/Haruai Kapten Arm Rikin.

Sementara itu, 2 warga lainnya yang tak patuh protokol kesehatan mendapat teguran dan sanksi untuk membeli masker.

Petugas memberikan edukasi bahwasanya tempat keramaian berpotensi besar dalam penyebaran covid-19, oleh karena itu untuk mencegah penularan virus maka lakukan 3M + 1T, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. ***

Sumber : Kodim