TANJUNG, metro7.co.id – PDAM Tabalong harus keluar dari zona nyaman, bahkan zona aman dalam tanda kutip, oleh sebab itu momentum PDAM ini kedepan harus berubah menjadi Perusda.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani dalam arahannya pada acara rapat kerja teknis program strategis PDAM Tabalong, Selasa (16/02/2021) bertempat di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Tabalong.

“Selama ini ada dua permasalahan yang dihadapi PDAM Tabalong, tingkat kebocoran yang tinggi dan masalah kualitas air yang tidak pernah meningkat,” katanya.

Dirinya berharap rapat kerja teknis ini bisa melahirkan satu pemikiran bagaimana supaya mempunyai rencana pengembangan PDAM Tabalong kedepan.

“Permasalahan tingkat kebocoran dan kualitas air selama ini disebabkan antara lain kurang tingginya tempat Water Treatment Plant ( WTP), sehingga pada saat air sungai banjir, WTP terganggu menghambat produksi dan distribusi, bahkan airnyapun keruh,” katanya.

Untuk itu ia berharap WTP-WTP harus ditinggikan, jalan menuju lokasi harus diperluas melalui dukungan dana dari Balai Air Minum, maupun Balai Sungai Provinsi dan dana APBD Kabupaten Tabalong sendiri.

Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid melaporkan, bahwa kegiatan rapat kerja teknis ini melibatkan nara sumber dari perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, dan dari Dinas PUPR Kabupaten Tabalong.

Latar belakang dilaksanakan kegiatan adalah berdasarkan hasil kinerja audit terhadap PDAM Tabalong oleh BPKP setiap tahun ada beberapa hal yang menjadi catatan, dan selalu ditekankan untuk ditingkatkan dan menjadi skala prioritas, antara lain yang pertama tingkat kehilangan air yang masih di angka 27,31 persen evaluasi kinerja tahun 2019 yang walaupun angka ini dibawah rata-rata nasional yang diatas 30 persen namun berdasarkan RPJM ditargetkan angka kebocoran ini menjadi 20 persen.

Kemudian mengenai kualitas air olahan masih rendah hal ini dikarenakan interna PDAM Kabupaten Tabalong belum memiliki laboratorium sendiri, dan uji sampel hanya dari segi pisiknya saja, sehingga dari penilaian evaluasi kinerja untuk kualitas air masih sangat rendah dan dari eksternal belum adanya uji sampel yang dilakukan oleh pihak luar, misalnya dari Dinas Kesehatan sesuai amanah Permenkes nomor 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kesehatan kualitas air minum.

Selain itu cakupan pelayanan yang masih rendah yakni diangka 40,68 persen sebagaimana evaluasi kinerja 2019, sedangkan target RPJMN 2020- 2024 menurut Perpres nomor 18 Tahun 2020 adalah 100 persen layak akses air minum.

Rapat kinerja teknis program strategi PDAM Tabalong juga diikuti SKPD terkait. ***