TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial JA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dimankan Satreskrim Polres Tabalong, pada Sabtu (2/2).

Adapun pelaku JA diamankan di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan pelaku JA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana.

Korban berinisial RN (39) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa.

“Lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan berkata bahwa mempunyai banyak jalur untuk jual beli sarang burung walet,” ungkaphya.

Korban pun tergiur dan setuju memberikan modal sebesar Rp 28,5 juta rupiah dan menyerahkan kartu ATM kepada pelaku JA.

Setelah itu pelaku JA ada memberitahukan kepada korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar Rp 3,5 juta, pembelian kedua Rp 1,5 juta, pembelian ketiga Rp 1,3 juta dan pembelian yang keempat sebesar Rp 900 ribu rupiah.

Korban kemudian mengetahui bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar 12 Juta Rupiah tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA.

“Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian fiktif 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA,” tandasnya.*