TANJUNG, metro7.co.id – Akhmad Supiani alias Piani (31) warga Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong akhirnya ditangkap Polisi setelah sempat Buron selama 27 hari terhitung dari tanggal kejadian penganiayaan yang dilakukannya dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia berinisial R dan 2 orang terluka berinisial H dan E.

Satreskrim Polres Tabalong dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku Piani disebuah rumah di Desa Benua Hanyar Kecamatan Pandawan Kab. HST pada Minggu (29/05/2022) dini hari.

Pelaku Piani yang mengetahui kedatangan Polisi berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, tetapi berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Tabalong Akbp Riza Muttaqin, melalui Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, Kapolsek Upau I Putu Madia, Camat Upau Drs Rofik aziddin, ME dan Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan bahwa dari pelaku Piani kembali disita 1 pucuk senjata api rakitan (dum-dum) yang disimpan di rumahnya di Desa Pangelak Kecamatan Upau Tabalong.

“Sebelumnya juga telah disita 2 pucuk Senjata Api Rakitan milik pelaku Piani di pondok nya di hutan Desa Pangelak saat dilakukan pengejaran pada Sabtu (07/05/2022) dini hari,” ucap Kapolres Tabalong.

Pelaku Piani mengakui menganiaya Rento lantaran sakit hati karena sebelum kejadian pelaku Piani dan korban R minum tuak, tetapi pelaku mendapat pembagian sedikit meskipun mengumpulkan uang paling banyak yaitu Rp 50 ribu rupiah.

Kurang puas, pelaku kembali membeli minuman tuak dan minum bersama adik nya berinisial J dan kawan-kawan, usai minum pelaku dan kawan-kawan nya menuju ke tempat acara tempat orang berjoget.

“Saat tersangka Piani dan korban H dan pengunjung lainnya bernyayi, saat itu korban R mendorong badan dan kepala korban, pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata penikam jenis pisau dan menusuk korban R hingga mengenai perut Kanan,” ungkap Kapolres Tabalong.

Dalam Sambutannya Kapolres Tabalong juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual maupun peminum minuman beralkohol agar menghentikan kegiatan nya karena sangat berakibat buruk dan masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar dengan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib.

Senada dengan Kapolres Tabalong, Camat Upau juga berpesan kepada masyarakat Tabalong khususnya Kecamatan Upau agar menghentikan kebiasaan buruk minum minuman keras.

Konferensi Pers Ditutup dengan pesan belasungkawa dan permintaan maaf pelaku Piani kepada keluarga Korban dan kawan-kawan nya. Korban merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali. ***