TANJUNG, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali bekuk dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Rabu (12/01/2022) sekitar jam 21.00 Wita.

Kedua pria tersebut berinisial SY alias Ulah (33), berprofesi sebagai petani, warga Desa Bilas Kecamatan Upau dan IMN alias Upik, warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dikonfirmasi Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, (Senin 17/1/2022).

Penangkapan tersebut berawal ketika adanya informasi dari warga, bahwa di sebuah rumah yang bertempat di Desa Bilas sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Petugas yang didampingi Ketua RT Setempat mendatangi sebuah rumah tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 pria SY dan IMN,” tuturnya.

Sehingga dilakukan penggeledahan badan, rumah atau tempat tertutup lainnya, sehingga didapati 9 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak hitam dikantong celana SY sebelah kiri bagian depan.

“Kemudian SY mengakui bahwa narkoba ini miliknya, dan sebelumnya ia juga ada mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya IMN dibelakang rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, IMN juga ingin membeli sabu-sabu namun tidak kesampaian sebab sudah ditangkap oleh petugas.

Dari pengakuan IMN, barang bukti yang sudah disita petugas diperolehnya dari seseorang yang kini identitasnya sudah diketahui Satresnarkoba Polres Tabalong.

“SY dan IMN dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Usai pemeriksaan, petugas menyita barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 2,06 Gram.

1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah kotak warna hitam, Uang tunai 150 ribu rupiah, 1 pack plastik klip, 1 tas selempang warna hitam dan 1 buah HP android. ***