TANJUNG – Kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal berlaku pada setiap umat muslim, apalagi menjelang bulan Ramadhan.

Namun selama pandemi Covid-19, pelaksanaan pembayaran zakat fitrah atau mal (harta) secara langsung tidak disarankan, karena ditakutkan menimbulkan kerumunan.

Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baitulmal Wakaf Indonesia (BWI) membuat sebuah inovasi pembayaran secara online dan dirumah aja.

“Kami mempermudah kegiatan pembayaran zakat di masa pandemi Corona sekarang dengan secara langsung datang kerumah-rumah orang yang ingin berzakat dan kami juga menyediakan layanan online,” kata Ketua BWI, Zulifannor.

Ia menjelaskan, pembayaran zakat dipercepat karena jika menunggu hari raya terlalu lama, sedangkan pada masa corona bantuan penyaluran zakat sangat di butuhkan.

“Jika mendesak maka kita tidak perlu menunggu hari raya dan itu terlalu lama, sedangkan covid-19 ini menimbulkan orang tidak berpenghasilan dan tedampak ekonomi, itulah kenapa penyaluran zakat diperlukan,” katanya.

Zulifan menjelaskan lagi, jika sudah ada dana yang disalurkan akan langsung disalurkan ke mustahik yang membutuhkan.

“Jika dana sudah ada, maka dana yang disalurkan akan langsung diserahkan kepada mustahik yang membutuhkan,” katanya. (metro7/dlh)