TANJUNG, metro7.co.id – Satnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN alias Uwau (29) warga kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.Tabalong pada Rabu (31/09) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kronologi diamankan nya Uwau berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Uwau yang diduga berperan sebagai kurir sabu tersebut diamankan dikediamannya di sebuah komplek perumahan dikelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Tabalong, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak parfum.

Saat ditanyakan, Uwau mengaku disuruh mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama Dono yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Saat ini Uwau sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 buah handphone warna Putih, 1 buah kotak bekas parfum warna putih beserta botol parfum, 1 pack plastik klip. “Juga uang tunai Rp 400 ribu Rupiah, upah pengantaran sabu – sabu,” pungkasnya. ***