TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria bernama Komarjudin Alias Rabi (36), Warga Gang Setuju Rt. 04 Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan petugas diduga mencemari nama baik agama Islam.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa (14/03/2023) di area Makam Syech Muhammad Nafis yang berlokasi di Desa Binturu Rt. 02, Kecamatan Kelua Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, menerangkan diamankannya Rabi terkait beredarnya video yang terlihat ada seorang pria yang berpakaian gamis,jas dan sorban.

“Kita lihat berjoget di atas panggung hiburan bersama seorang biduan, tertulis pada video tersebut dianggap merusak citra islam,” ungkap Sutargo.

Video tersebut diduga diambil pada sebuah acara hiburan musik yang berlokasi didepan pasar Kelua Pada Sabtu (11/03/2023) malam.

“Ternyata diketahui bahwa pria di video tersebut pernah berurusan dengan hukum tahun pada 2022 yang ditangani Polres Tabalong dalam perkara pengancaman, sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ujar Sutargo

“Atas aksinya itu pun viral di medsos Tahun 2022 yang diduga membuat kegaduhan di Makam Syekh Muhammad Nafis serta membubarkan para penziarah lainnya yang berada di aula makam.

Menurut keterangan pihak keluarga dan warga Kelua, yang bersangkutan diakui Rabi memang ada kelainan perilaku (berkebutuhan khusus),

“Pihak keluarga, ketua pengurus makam dan tokoh ulama setempat membawa pria tersebut ke RS. Badaruddin Tanjung,” jelasnya.

Lalu pihak medis menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mau minum obat yang diberikan, jika rutin mengkonsumsinya maka tidak perlu di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar.

“Jadi menurut pihak medis untuk sementara yang Rabi masih dalam proses pengobatan dirumah namun jika tidak ada perubahan maka disarankan untuk dirujuk ke RS Jiwa,” pungkas Sutargo. ***