TANJUNG, metro7.co.id – Belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang pengelolaan media di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, membuat unsur pimpinan DPRD di daerah itu datang bertandang mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabalong, Senin (10/10).

Kedatangan Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe SE dan Staf Sekretariat DPRD itu diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo, Eddy Suryani, S.Sos, MA.

Depe mengatakan maksud kunjungan kerja yang dilakukan ingin mengetahui lebih jauh tentang regulasi pengelolaan media yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Kita ingin tahu mengenai aturan-aturan, seperti Peraturan daerah dan Peraturan Bupati yang digunakan oleh Pemkab Tabalong,” katanya.

Lebih lanjut, tokoh Parpol Demokrat Kalteng ini, menuturkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masih belum memiliki peraturan-peraturan yang memayungi pengelolaan media, baik Perda maupun Perbup. Meski terdapat puluhan media cetak, elektronik dan siber (online) yang bekerjasama dengan Pemkab Bartim.

Kunker ini, diharapkannya bisa menjadi bahan referensi dan rujukan DPRD ataupun Pemkab Bartim dalam pengelolaan kerjasama media kedepannya.

Seiring dengan dinamika pertumbuhan dan perkembangan media yang demikian pesat.

Kepala Bidang IKP, Eddy Suryani, menjelaskan bahwasanya Pemkab Tabalong telah memiliki Perda maupun Perbup mengenai pengelolaan media yang ada di daerah ini.
Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Perbup tentang Kerjasama Media dengan Pemkab Tabalong baik cetak maupun siber.

Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang LPPL Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang pengelolaan TV Tabalong dan Radio FM Suara Tabalong, Perbup Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama dengan Media Cetak Lokal di Kabupaten Tabalong dan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perusahaan Pers Media Siber. ***