TANJUNG – Beragam bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 di Kabupaten Tabalong telah tersalurkan. Namun, ada sebagian publik yang bingung terkait kriteria si penerima bantuan, terlebih ada suara sumbang yang menyebut kemana harus melaporkan bila mendapati ada bantuan tidak tepat sasaran.

Hal itu diutarakan Syafiq salah satu warga Tabalong. Dikatakannya sebagai warga terdampak ia masih bingung kriteria bagaimana yang berhak mendapatkan bansos covid-19.

“Sampai sekarang kami sekeluarga belum ada menerima bantuan apapun, padahal saya akui dengan kondisi sekarang tentu sangat membutuhkan bantuan,” katanya kepada wartawan.

Ia juga mempertanyakan jika ada warga yang ingin minta bantuan, maka cara melaporkannya kemana dan kepada siapa?.

“Saya sering mendengar ada bantuan dari pemerintah daerah, ada juga bantuan dari pihak polisi, juga ada bantuan dari pihak swasta. Tapi anehnya kenapa kami tidak dapat dan kemana malaporkannya,” katanya lagi.

Hal senada juga dilontarkan Rahmani warga wilayah utara Tabalong. Diakuinya di tempat tinggalnya memang ada bantuan bagi ekonomi terdampak covid-19. Namun, lagi-lagi bantuan tersebut tidak merata, dan orang yang menerima bantuan sama saja dengan bantuan seperti tahun-tahun sebelumnya, alias tidak ada beda dengan bantuan rutin tiap tahunnya.

“Jadi saya nilai bantuan covid-19 ini tidak ada beda dengan bantuan seperti tahun-tahun sebelumnya, baik itu barang yang diberikan maupun orang yang menerimanya,” ungkapnya.

Selain itu dia juga menyinggung adanya informasi bantuan uang untuk pedagang yang berjualan takjil, makanan maupun wadai saat ramadhan ini. Bahkan ada bantuan uang bagi ojek yang mengantarkan pesanan dari pedagang ke pembeli. Dia berharap dalam pendataan yang menerima bantuan harus benar-benar dilakukan dengan baik dan tepat guna menghindari timbulnya kericuhan di masyarakat.

“Kalau pendataannya tidak dilakukan dengan baik, saya yakin hal itu akan berdampak munculnya keributan ditengah masyarakat,” katanya lagi.

Sementara PLT Kadis Sosial Tabalong, H Yuhani mengatakan bahwa penerima bantuan bagi warga terdampak covid-19 diprioritaskan untuk warga yang terdampak langsung maupun terdampak secara ekonomi.

Adapun data penerima bantuan sosial disebutnya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan empat kreteria, yaitu sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan bansos Pemkab Tabalong terkait jika menemukan pelanggaran dalam penyalurannya, misalnya salah sasaran, penyelewengan, pungli dan lain sebagainya.

“Kami persilahkan melaporkan ke layanan pengaduan bansos Pemkab Tabalong melalui pesan whatshapp ke nomor 082290196332. Tapi jika ada warga yang merasa berhak menerima tapi tidak terdata bisa langsung melapor ke Dinas Sosial,” ucapnya. (metro7)