TANJUNG, metro7.co.id – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) yang diprogramkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam rangka untuk memperkuat legalitas atas kepemilikan tanah yang serentak dilaksanakan secara nasional.

Masyarakat Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak didukung Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabalong, Jumat (3/2), menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) 1 juta patok.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengatakan, program pemasangan 1 juta patok ini kalau terwujud atau tercapai maka bisa masuk rekor, “MURI”.

Menurutnya, sertifikat dan patok tanah yang benar merupakan legalitas, namun kebanyakan warga masyarakat kita di Tabalong setelah menerima dan memiliki sertifikat tidak ditindaklanjuti melakukan pematokan atas tanah.

“Bagi kita di Tabalong, rekor MURI bukan jadi persoalan, saya pikir sertifikat dan patok yang benar ini merupakan legalitas atas hak kepemilikan atas tanah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor BPN Tabalong, Endah Nurcahaya berharap kegiatan GEMPATAS ini bisa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat, bahwa tanda batas merupakan hal yang penting.

“Jadi, dengan pemasangan patok seperti ini merupakan pengamanan terhadap aset harta kekayaan yang legal,” ujarnya.