BARABAI, metro7.co.id – Tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 kini telah resmi berakhir tadi malam.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan ada 43 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Namun, semuanya sudah dilakukan perbaikan oleh partai politik (parpol) hingga berhasil memenuni syarat (MS). Jadi tahapan DCS sudah selesai tadi malam dan mereka sudah melengkapi perbaikan. Kita akan fokus pada tahapan selanjutnya,” jelas Ketua KPU HST, H Ardiansyah, Sabtu (12/8) pagi.

Ia menjelaskan, tahapan pencermatan rancangan DCS ini memang memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki berkas maupun mengganti Bacaleg.

“Berdasarkan data rekapitulasi hasil akhir verifikasi bacaleg HST sebelumnya, terdapat 16 parpol peserta pemilu dengan total 351 Bacaleg, 308 telah memenuhi syarat dan 43 tidak memenuhi syarat,” bebernya.

Ardiansyah menegaskan, semua Bacaleg yang TMS itu sudah melakukan perbaikan berkas kelengkapan. Namun juga ada beberapa yang melakukan pergantian nama Bacaleg.

“Bacaleg yang baru itu nanti akan diverifikasi lagi dari tgl 12 hingga 15 Agustus 2023. Kalau masih TMS, ya tak bisa melakukan perbaikan lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan berfokus ke tahapan selanjutnya, yakni 12 sampai 18 Agustus tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS, serta 19 hingga 23 Agustus Pengumuman DCS.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat, agar sama-sama mengawal proses pemilu serentak yang akan segera berlangsung tahun 2024 ini.

“Setelah keluar DCS nanti, masyarakat agar bisa menanggapi dan memberikan masukan, bisa diliat nanti di koran atau di media massa, di sana ada nama dan parpolnya. Bagi warga ingin melihat fotonya, bisa langsung ke Kantor KPU HST, silakan melapor juga kalau ada calon yang bermasalah,” tutupnya.

Menjelang waktu penutupan pencermatan DCS tadi malam, ada dua parpol yang mendatangi kantor KPU HST. Yakni, Partai Ummat datang pukul 20.55 Wita dan Partai Golkar pukul 23.50 Wita. Keduanya menyerahkan berkas fisik sesuai administrasi yang diperlukan.