TANJUNG, metro7.co.id – Angka perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) selama tahun 2023 di Kabupaten Tabalong terdata mencapai 403 kasus perceraian.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Tanjung, setahun terakhir jumlahnya mencapai 303 istri yang menggugat cerai suaminya dan tercatat ada 100 suami menjatuhkan talak ke istrinya.

Disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Negeri Tanjung, Abdullah melalui Panitera PA Tanjung, Ahmad Ramli, bahwa perceraian tersebut terjadi paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran antara keduabelah pihak.

“Terdata ada 382 perceraian karena perselisihan dan pertengkaran suami istri,” ujar Ramli, Jum’at (19/1/2024).

Ramli menyebut, rata-rata dari mereka menggugat karena telah jenuh menjalani rumah tangga yang sering kali berselisih paham dan bertikai terus menerus, sebagian juga ada pasangan memutuskan pisah lantaran masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.

Perceraian juga disebabkan hal lain, seperti poligami dan keluar dari agama Islam masing-masing sebanyak satu kasus.

Diketahui, angka perceraian pada 2023 ini mengalami penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya yakni pada 2022 lalu perkara cerai sebanyak 473 kasus, dengan rincian cerai talak ada 120 kasus dan cerai gugat ada 353 perkara. ***