Barabai – Pada tahun 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan memberlakukan Perda No. 11 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Haji. Hal ini disampaikan Kabag Kesra Pemkab HST H. Mukarram pada saat penyambutan kunjungan kerja Kabupaten Banjar di Auditorium Kantor Bupati HST. Selasa (9/2)
 Ini sejalan dengan penerapan UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji, dan menurut Mukarram Perda ini menjadi payung hukum untuk Pemkab HST untuk memfasilitasi kegiatan jamaah haji di HST.
 Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten HST menyediakan fasilitas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sejumlah dua orang, transportasi pulang pergi ke embarkasi, dan pelaksanaan manasik haji sebanyak delapoan kali yang dilaksanakan oleh kemenag ada enam kali dan sisanya dibiayai oleh Pemkab HST.
 “Sebelumnya fasilitas yang ditanggung oleh Pemkab HST hanya pada transportasi dan TPHD, sekarang ditambah dengan penyelenggaraan manasik, konsumsi jamaah selama di embarkasi dan pengadaan seragam khas daerah untuk jamaah haji, Perda ini dapat di berlakukan berkat kerjasama dengan komisi 1 DPRD HST sehingga Pemkab HST dapat memberikan fasilitas yang lebih baik untuk jamaah haji di HST,” ujarnya
 Sementara itu Kasubaag TU Kemenag HST  Syaribuddin mengungkapkan dengan adanya Perda No.11 tahun 2015 ini Kemenag HST bekerjasama dengan Pemkab HST dapat meningkatkan kenyamanan jamaah dalam pelaksanaan ibadah haji.
 “Tentunya pihak kami sudah siap untuk melaksanakan persiapan ibadah haji sampai pelaksanaannya tentunya kami berterimakasih kepada Pemkab HST yang sudah membantu untuk memberikan fasilitas kepada jamaah haji HST,” ujarnya. AdvHumHST