TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Istri warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berinisial WA (26) diduga telah dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial RN (22).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengatakan, awal mula kejadian dialami perempuan itu pada Rabu (13/11) saat suaminya hendak meminta uang kepada korban untuk membeli obat haram.

“Akan tetapi korban menyahut tidak mempunyai uang,” kata Joko saat dikonfirmasi.

Merasa tidak diberi uang, pelaku pun marah-marah dan menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal serumah.

Kemudian sorenya, pelaku menemui orangtua korban untuk meminjam uang. Tapi orangtua korban juga menyahut tidak mempunyai uang.

Pada malam harinya, pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan kembali meminta uang, korban pun kembali mengatakan tidak punya uang.

Pelaku pun mulai meluapkan amarahnya kepada sang istri dengan memukuli bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban.

“Korban sempat meloloskan diri dari rumah, tapi lagi-lagi dikejar oleh pelaku dan kembali dihajar habis-habisan oleh pelaku, sampai korban akhirnya pingsan,” ungkap Joko.

Setelah siuman, korban kemudian mencari tumpangan untuk diantarkan ke Polres Tabalong untuk mengadukan perkara yang telah dialaminya.

Pelaku RN pun dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dan diamankan pada Kamis (14/11) sore di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Saat ini pelaku sudah di Polres Tabalong untuk menanggung perbuatan yang telah dilakukannya, polisi turut menyita barang bukti KTP pelaku RN dan 1 lembar surat keterangan permintaan visum Et Repertum,” pungkasnya.