TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial SY (36) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai dan AR (41) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan jajaran Satres Narkoba, pada Jumat (20/9).

Keduanya diamankan polisi diduga kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan kedua pria tersebut merupakan residivis yang diamankan dengan kasus yang sama.

“Keduanya ditangkap disebuah kamar kediaman pelaku AR, saat sedang duduk untuk mengkonsumsi barang haram tersebut,” ujar Joko, Senin (23/9).

Keduanya berhasil diamankan berkat kerjasama warga yang melaporkan bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu lanjut Joko, menurut pengakuan pelaku SY, sebelum diamankan petugas, ia sempat 3 kali menjual barang haram tersebut.

Ditambahkannya, kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,63 gram, timbangan digital serta uang tunai Rp350 ribu. ***