Tak Jera Edarkan Sabu, Residivis Ini kembali Terjerat Hukum Kasus Sama
TANJUNG, metro7.co.id – Lagi-lagi seorang pemdua berinisial RNW (28) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dikediamannya pada Senin (1/7) sore.
Pemuda itu diamankan pihakn kepolisian lantaran terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Polisi berhasil mengamankan RNW berkat dari adanya laporan warga sekitar yang melaporkan dilingkungan mereka diduga sering melakukan transaksi narkoba,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (3/7).
“Polisi menemukan barang bukti 1 buah kotak dari plastik yang 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dikasur kamar tidur pelaku,” timpalnya.
Joko menegaskan pelaku RWN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan ia merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Pelaku RNW kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak dari plastik warna bening dan 1 buah gawai berwarna putih,” pungkasnya. *