Tak Jera, Residivis Curanmor asal Amuntai kembali Ditangkap Polisi Tabalong
TANJUNG, metro7.co.id – Dinginnya Sel Tahanan ternyata tak membuat sadar, kecil-kecil cabe rawit layak tersemat untuk seorang remaja (17) Warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, meskipun masih dikategorikan dibawah umur tetapi sudah 3 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dibantu temannya berinisial N (19) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong di amankan Sat Reskrim Polres Tabalong dibawah Pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.H di sebuah rumah di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Sabtu (14/05/2022) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha .P menjelaskan bahwa diamankannya kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria berinisial S yang kehilangan satu buah handphone warna iris blue dan sebuah sepeda motor matic berwarna biru- putih yang terparkir didepan warung makannya di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada Kamis (21/04/2022) dini hari.
“Untuk diketahui bahwa pelapor tinggal di warung yang juga sekaligus kediamannya, Saat pelapor yang sedang tertidur lelap di warung nya, Para pelaku mengambil sepeda motor dihalaman warung , handphone yang berada disamping pelapor serta STNK dan BPKB yang disimpan dilemari pelapor,” ucapnya.
Pelaku berjumlah 4 orang yaitu seorang remaja, N dan 2 orang lagi berinisial Y dan W yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita satu buah handphone warna iris blue , satu buku BPKB, satu Lembar STNK dan satu buah sepeda motor matic warna biru-putih. ***