TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RUS (46) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diamankan polisi, pada Sabtu (13/7/2024) sore.

Pria itu diamankan karena diduga telah mengamuk hingga melukai seorang petugas keamanan perusahaan dengan sebuah senjata tajam berjenis belati

Ia melakukan hal tersebut lantaran anaknya telah dipecat dari sebuah perusahaan di Desa padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

“Korbannya itu FRF usia 45 tahun warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Senin (15/7).

Kejadian pada Sabtu (13/7/2024) itu, terang Joko, berawal pelaku datang ke kantor perusahaan menutup dan memukul-mukul portal keluar masuk kantor menggunakan belati.

Melihat situasi tidak aman tersebut, FRF menghubungi rekan tim keamanan lainnya untuk datang membantu. Ketika mereka tiba, pelaku sudah tidak berada di tempat.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif, mereka berinisiatif mencari pelaku di sekitar kantor,” terang Joko.

Ketika FRF sendiri menuju warung, pelaku tiba-tiba datang menyerangnya dengan belati.

“Pelaku mencoba menusuk perut korban, tapi berhasil ditangkis. Kemudian serangan pelaku membabi buta hingga melukai lengan kiri korban.” jelas Joko.

Melihat perkelahian tersebut, tim keamanan lainnya bergegas meringkus pelaku dan berhasil. Petugas tersebut kemudian membawa RUS ke Mapolres Tabalong.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendatangi kantor bukan mencari masalah, hanya mencari seseorang yang membuat anaknya dikeluarkan dari pekerjaannya di perusahaan tersebut.

“Kini RUS telah diamankan di Polres Tabalong dan pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti belati sepanjang 34 sentimeter miliknya,” tandasnya.