KOTABARU, metro7.co.id – Penganiayaan berat (anirat) terjadi di jalan Nelayan Rt. 001 Rw. 001, Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru. Senin (26/8/24).

Kejadian bermula pada pukul 16.30 Wita ketika korban HR (67) yang berprofesi sebagai nelayan, bersama anaknya dalam perjalanan pulang ke rumah.

Mereka berhenti di depan sebuah warung terletak di depan rumah korban. Saat itu, HR melihat terlapor, SY (20), yang sedang duduk di depan warung tersebut.

HR kemudian menanyakan kepada SY tentang hilangnya AKI miliknya, yang diduga diambil oleh terlapor.

Pertanyaan ini membuat SY emosi, hingga dia mendorong HR. Anak korban, yang menyaksikan kejadian tersebut, segera turun dari motor untuk melerai perkelahian.

Setelah situasi tampak tenang, anak korban kembali ke rumah. Namun, tidak berselang lama setelah itu, SY kembali dengan membawa sebuah balok ulin dan langsung memukul HR.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangkap dan membuang balok tersebut.

Pelaku kemudian mengambil sebatang bambu dan kembali memukul korban hingga bambu tersebut patah menjadi dua bagian.

Akibat penganiayaan HR mengalami luka berat di bagian tubuh dan dilarikan ke rumah sakit.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah balok ulin, satu bilah bambu yang patah, serta satu helai baju berwarna hijau muda.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto menyatakan motif kejadian ini diduga karena pelaku merasa emosi setelah tertuduh mencuri aki milik korban.

“Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru. Saat ini SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Agus

Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

“Terancam lima tahun penjara karena perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” katanya.