PARINGIN, metro7.co.id – Hadirkan AB (25) tersangka penganiayaan di Desa Pematang Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Polres Balangan gelar pres release di Mapolres, pada Rabu (30/8/2023).

Adapun untuk peristiwa penganiayaan di maksud terjadi pada Sabtu (19/8/2023) lalu, yang menyebabkan korbannya Y (61) warga Desa Pematang meninggal dunia.

Dalam kegiatan tersebut, AB dihadirkan beserta sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong kayu bakar, satu potong kayu balok, satu buah batu dengan bercak darah, dan satu lembar baju kaos warna hitam.

Tersangka di kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, mengatakan bahwa peristiwa itu bermotifkan karena korban memaki ibu dari korban, sehingga membuat pelaku gelap mata melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban tiada.

“Untuk motifnya karena korban memarahi ibu pelaku dan tidak terima tetapi tidak diselesaikan dengan baik,” jelas Kapolres. ***