Tambang Manual di Haruyan, Bupati HST: Aktivitasnya Ilegal dan Tak Berizin
BARABAI, metro7.co.id – Foto dan video kegiatan tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat viral.
Sebab itu, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi memanggil pejabat terkait untuk melaksanakan rapat terbatas, di Barabai, Kamis (4/8).
Pejabat terkait tersebut, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Kasatpol PP dan Camat Haruyan.
“Kegiatan tambang manual itu kami pastikan ilegal dan tidak berizin. Pemerintah Daerah (Pemda) hingga saat ini tetap berkomitmen untuk tidak melakukan pertambangan di HST,” kata Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
Ia menegaskan, Pemda tetap berkomitmen untuk tidak melakukan penambangan, upaya yang pihaknya lakukan ini sebagai bukti bahwa tidak ada pembiaran oleh pemerintah.
“Kami sudah melakukan upaya sesuai dengan kapasitas dan kewenangan pemerintah, proses selanjutnya kami serahkan kepada pihak berwenang dan berwajib untuk menindak tambang ilegal itu bil memang tak berizin dan tak sesuai ketentuan, bahkan jika hal itu sudah masuk unsur melanggar ketertiban umum maupun pidana,” bebernya.
Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Ainur Rafiq mengungkapkan, atas perintah Bupati HST itu, Camat Haruyan sudah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Forkopimcam Haruyan, melakukan cek lapangan dan sudah memberikan teguran kepada pemilik lahan untuk tidak lagi melakukan penambangan.
”Camat sudah menegur pembakal yang melakukan upaya di luar kewenangannya, yayakni memberikan izin untuk jalan, pemakaian jalan umum untuk dilalui kendaraan batubara, padahal kewenangan ini ada pada Pemda, tapi pernyataan pembakal ini sudah dicabut oleh yang bersangkutan, yaitu Pembakal Teluk Masjid,” jelasnya.
”Sebagai antisipasi, sudah di pasang baliho peringatan kepada semua masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar di wilayah manapun di HST, juga upaya-upaya lainnya seperti pengawasan oleh Satpol PP,” tambahnya.
Sedangkan, Kepala DLHP H Mursyidi menyampaikan, terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres HST melalui surat Pj Sekretaris Daerah HST Nomor 660/353/DLHP/2022 Tanggal 29 Juli 2022 perihal Permintaan Penindakan Aktivitas PETI kepada kapolres HST.
Pihaknya juga bersurat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Nomor 660/352/DLHP/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 perihal Adanya Kegiatan Penambangan Ilegal Batubara.
“Selain bersurat, DLHP pun berkolaborasi dengan WALHI, sebagai LSM yang independen dan sejalan dengan kebijakan Pemkab HST,” tuturnya.
Langkah lainnya, ucapnya, DLHP akan meminta bantuan tindakan, diawali melalui Kepala Pusat PPE Kalimantan di Balikpapan dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Samarinda.
”Selanjutnya penyampaian aspirasi masyarakat HST untuk menindak pelaku utama PETI batu bara di Desa Mangunang dan keinginan dalam wilayah HST untuk tidak dilakukan kegiatan penambangan batu bara dan perkebunan sawit ke Staf Ahli Presiden dan Presiden RI,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Haruyan, Ipda Rusmiati melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tumpukan karung berisi batu bara, Jumat (29/7).
“Pekerja diupah per karung Rp10 ribu. Tak tahu siapa dalangnya, mereka mengatasnamakan masyarakat,” katanya, Senin (1/8).
“Lokasinya di lahan yang dulu pernah dibuka KUD Karyanata Haruyan bulan September 2021. Namun ditutup lantaran tak berizin,” tambahnya.
Ia tegas melarang aktivitas ilegal itu. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah menyampaikan ke Pembakal dan pemilik lahan agar tidak ada lagi penambangan.
“Kami tegaskan tidak ada yang boleh mengangkut atau memindahkan tumpukan karung berisi batu bara. Jika aktivitas ilegal itu masih berlanjut, proses hukum akan berlaku. Tidak ada lagi, jangan sampai kita tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Karung-karung itu belum sempat diangkut, lanjutnya, kemana dan siapa yang menjadi penadah masih jadi misteri.
“Kami cepat menindaknya. Jadi belum ada (karung) yang keluar. Yang melakukan aktivitas ilegal itu merupakan pemilik tanah itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup HST, Irfan Sunarko sudah mengetahui hal tersebut.
Irfan mengetahui ada penambangan ilegal tanggal 29 Juli. Namun aktivitas itu diduga sudah dilakukan seminggu lebih. “Kami belum ada ke lapangan. Masih koordinasi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia menduga ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab untuk melegalkan tambang di HST. “Dugaannya begitu, jadi kami lagi mencari rencana tindak lanjut terbaik,” pungkasnya.
Sedangkan, dari foto dan video yang tersebar di media sosial, khususnya di grup media sosial HST berdurasi 24 detik itu tampak warga sedang mengais batu bara dengan cara manual.
Pada video lain, terlihat tumpukan karung yang diduga berisi batu bara. Selain video, juga ada foto surat keterangan mengenai izin melintas angkutan batu bara. Surat itu dibuat tanggal 29 Juli 2022.