TANAH BUMBU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakertranskop dan UM) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Bersujud 1, Kantor Bupati, Selasa (03/10/2020) pagi.

Rakoor dibuka Wakil Bupati (Wabup) Tanbu, H. Ready Kambo dihadiri pula oleh Disnakertrans Kalsel, Disnakertranskop dan UM Kab. Tanbu, Disnakertrans Kab. Kotabaru, BPS Kab. Tanbu, SPSI, dan pihak terkait lainnya.

Wakil Bupati H. Ready Kambo dalam sambutanya menyambut baik dan mengapresiasi dengan dilaksanakannya rakoor persiapan penetapan UMK Tahun 2021, karena penetapan upah minimum merupakan suatu langkah kebijakan pemerintah untuk menangani secara serius permasalahan ketenagakerjaan secara umum di Indonesia dan secara khusus di Tanbu.

Menurut Wabup, penetapan upah harus dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha, terutama dalam meningkatkan hubungan ketenagakerjaan guna mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian daerah.

Kepada peserta rakoor Bupati berharap agar peserta rakoor dapat bekerja secara bersama-sama serta menyiapkan langkah yang dibutuhkan dalam penetapan upah minimum 2021.

“Upah minimum tahun 2021 yang ditetapkan bagi pekerja diharapkan dapat memberi motivasi bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan dan akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat khususnya di Bumi Bersujud,” sebut Wabup.

Sementara itu, Kepala Disnakertranskop dan UM Tanbu, Avian Noor mengatakan rakoor dilaksanakan dalam rangka persiapan penetapan UMK Tanbu 2021.

Rakoor hari ini, ujar Avian mengundang Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber.

Setelah rakoor ini, kemudian akan dilanjutkan rapat oleh Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Tanah Bumbu untuk menentukan UMK Tanbu Tahun 2021.

Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzailifah, dalam paparannya menyampaikan dasar aturan penetapan upah minum yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Kepres Nomor 107 Tahun 2005 tentang dewan pengupahan, Permen Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan menteri tentang tenaga kerja nomor 21 tahun 2016 kebutuhan hidup layak.

Ia menambahkan perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari upah minimum Provinsi Kalsel Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel 2021.Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel Tahun 2021 sebesar Rp. 2.877.448,59. *