BATULICIN – Angka perceraian di Tanah Bumbu terbilang cukup tinggi. Hingga Oktober 2019, Pengadilan Agama Batulicin mencatat sebanyak 662 kasus perceraian. Uniknya, faktor ekonomi tidak menjadi penyebab utama perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Batulicin Drs. H Syakhrani melalui Panitera Muda Hukum H Yahyadi menuturkan, angka perceraian di Batulicin yang sudah diputuskan cerai gugat yang dilakukan pihak istri kepada pihak suami dan cerai gugat yang diajukan pihak suami kepada isteri cukup tinggi.

“Melihat angka saat ini, baru sampai Oktober saja sudah sedemikian banyak. Mungkin akan lebih banyak dari tahun lalu, untuk di Tanah Bumbu kasus perceraian dari bulan Januari – Oktober sudah mencapai 662 perkara yang diputuskan” ujar H. Yahyadi di Pengadilan Agama Batulicin, Jum’at (29/11/2019).

Sedangkan untuk permohonan pengajuan perkara sebanyak 321 kasus, didalamnya meliputi dispensasi nikah dan isbat nikah dll,

H Yahyadi menambahkan untuk Kasus Isbat Nikah nanti akan diadakan pada tanggal 5 Desember 2019 di Auditorium Mahligai Bersujud Kapet, untuk masyarakat Tanah Bumbu secara gratis.

“Perkara Isbat Nikah ini bekerjasama dengan Dukcapil Tanah Bumbu dan Kementerian Agama Tanah Bumbu, untuk memudahkan masyarakat nanti dalam pengurusan dokumen akta kelahiran untuk anak,” ujarnya

Ditanya masalah poligami, H Yahyadi mengatakan tidak ada perkara untuk tahun ini, hal itu dikarenakan persyaratan yang sangat sulit untuk pemohon yaitu harus adanya izin isteri pertama. (metro7/khairil)