BATULICIN, metro7.co.id – Tidak jera dengan hukuman yang telah pernah dialami pada tahun 2006, Residivis ini berulah lagi dengan perbuatan yang melawan hukum, HS (45 Thn) warga Jl. Permata 1 Rt 17 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku melakukan KDRT pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 23.00 wita. Akibatnya sang Istri mengalami luka memar dan lebam pada bagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan.

Kejadian bermula saat itu pelaku menuduh korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong kemudian pelaku dan korban cekcok saling adu mulut dikarenakan emosi yang memuncak pelaku mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban di bagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar dan bengkak. Setelah itu pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melukai korban namun tidak sempat terjadi sudah di lerai oleh anak pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan si Suami, SL (42 Thn) yang kesehariannya sebagai Karyawan Honorer melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Batulicin.

Setelah pihak kepolisian Polsek Batulicin menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada Pelaku, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 skj 21.30 Wita tidak jauh dari rumah  pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berada disebuah warung dekat rumah pelaku kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. ***