BATULICIN, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu. Salah satu tahapan dalam Pilkada 2020 ini mulai dilakukan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Selain pelaksanaan coklit data pemilih, Bawaslu Tanbu juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) M. Sakra Efendi, mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan dengan mengadakan rakoor persiapan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada tahun 2020 yang diikuti seluruh Panwascam yang ada di Tanah Bumbu.

“Karena coklit salah satu instrumen untuk menjaga hak konstitusi pemilih. Dengan prosedur atau mekanisme pemutakhiran data pemilih, maka pemilih itu terlindungi haknya,” ujar M. Sakra Efendi kepada metro7.co.id, Rabu, (15/7/2020).

Dia juga mengingatkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan coklit dengan mendatangi langsung calon pemilih untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih.

“Untuk petugas PPDP agar melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, karena ada hal-hal yang secara kasap mata akan terlihat oleh publik, yaitu terkait dengan pemasangan stiker bagi calon pemilih yang sudah di coklit,” katanya lagi.

Dia juga menginformasikan bahwa dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, akan ada Gerakan Klik Serentak (GKS) oleh KPU RI melalui situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Para calon pemilih nantinya akan mengakses situs tersebut untuk coklit secara daring.

“Pada GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa menambahkan, pihaknya akan mengingatkan PPDP pada saat melakukan kegiatan coklit yang tidak memalai APD untuk segera mengenakannya. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut merupakan sebagai kesiapan Bawaslu melakukan pengawasan, mulai dari kecamatan hingga desa. Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pengawasan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

“Alat Pelindung Diri (APD) sudah disiapkan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, face shield dan thermo gun,” ujar H. Kamiluddin.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga membuka posko pengaduan coklit di setiap desa, tepatnya di rumah-rumah pengawas desa.

“Kalau ada warga yang belum di coklit, silahkan bawa KTP atau KK ke Panwas Desa di mana posko pengaduan itu ada,” pungkasnya. ***